Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
353/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. INPERA PRATAMA INDONESIA PT. SENI BUDAYA SEJATERA OFFSET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 353/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. MOHAMMAD SIDDIK.,SH.MHPT. INPERA PRATAMA INDONESIA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM:

PRIMER

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad), dan;
  3. Menyatakan perbuatan tergugat yang melaporkan penggugat ke kepolisian dengan Nomor : B / 5554 / IX / 2024 / SPKT / Polres Metro Jakpus / PMJ, tanggal 15 September 2024 merupakan perbuatan melawan hukum, dan memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan dengan mencabut laporan tersebut;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Kerugian materiil sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua millyar empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
  5. Menghuhkum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Kerugian immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua millyar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika, karena terganggunya cashflow perusahaan;
  6. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut maka Tergugat harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan, dan/atau;
  7. Menghukum tergugat untuk membayar bunga atas keterlambatan pembayaran sebesar 3% per bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dilunasi;
  8. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik Tergugat yang akan ditentukan selama proses persidangan berlangsung;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari pihak Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad).
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini;

 

SUBSIDER

 

Atau, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak