Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1004/Pid.B/2025/PN Bdg 1.Rizki Budi Wibawa, S.H
2.Nurul Anissa
ALDITYA NUR HIQMA ROSIDIN Alias ALDY Bin TRIMO ROSIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1004/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6055/M.2.10/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rizki Budi Wibawa, S.H
2Nurul Anissa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDITYA NUR HIQMA ROSIDIN Alias ALDY Bin TRIMO ROSIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ALDITYA NUR HIQMA ROSIDIN Alias ALDY Bin TRIMO ROSIDIN pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 dan pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 22.46 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di Toko Erafone 3 Lantai UG Blok AC No. 03 Gedung Bandung Electronik Center ( BEC ) Jl. Purnawarman No. 13 – 15 Kel. Babakan Ciamis Kec. Sumur Bandung Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya karena hubungan kerja”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

?

Pihak Dipublikasikan Ya