Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RATNA YULIANTI Binti APIP, pada hari Minggu Tanggal 24 November 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di rumah makan alam sunda yang terletak di Jalan Jl. Otto Iskandar Dinata No.267 Kelurahan Balonggede Kecamatan Regol Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa berawal Terdakwa merupakan karyawan Rumah Makan Alam Sunda yang bekerja sebagai kasir namun pada bulan Oktober 2024 Terdakwa dialihkan sebagai pendamping kasir atau yang bertugas untuk melatih kasir sembari menunggu jabatan barunya.
- Selanjutnya pada hari kamis tanggal 21 November 2024 terdakwa ditelepon oleh seseorang yang tidak dikenal dan mengajak terdakwa memasuk grop whatsapp untuk mengikuti suatu kegiatan untuk memfollow toko-toko di aplikasi Tokopedia sesuai arahan Admin Grop tersebut yang nantinya akan diberikan komisi namun diharuskan juga untuk menyimpan sejumlah deposit uang kepada Admin Grop tersebut lalu mendengar hal tersebut terdakwa tertarik dan mencoba untuk mengikuti kegiatan tersebut kemudian dalam beberapa hari terdakwa menerima pengembalian deposit dan keuntungan.
- Selanjutnya pada hari minggu tanggal 24 November 2024 sekitar pukul 13.00 Wib , pada saat Terdakwa akan mencoba menarik komisi dari kegiatan tersebut diatas, admin grop tersebut meminta terdakwa mendepositkan sejumlah uang sebanyak Rp. 5.000.000 mengetahui hal tersebut, terdakwa langsung mengambil handphone kasir rumah makan alam sunda kemudian mentransferkan uang sebesar Rp. 5.000.000 melalui M-Banking dari Rekening rumah makan alam sunda ke Rekening Terdakwa kemudian Terdakwa mentransferkan sejumlah uang tersebut ke rekening admin grop kemudian pada saat Terdakwa akan mencoba menarik kembali komisi dari kegiatan tersebut diatas, admin grop tersebut meminta terdakwa mendepositkan sejumlah uang yang lebih besar. Selanjutnya sekitar Pukul 15.00 Wib, Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) di laci kasir kemudian uang tersebut terdakwa setor tunaikan ke Rekening Rumah Makan Sunda kemudian terdakwa kembali mengambil Handphone kasir rumah makan alam sunda kemudian mentransferkan uang sebesar Rp. 22.000.000 melalui M-Banking dari Rekening rumah makan alam sunda ke Rekening Terdakwa kemudian Terdakwa mentransferkan sejumlah uang tersebut ke rekening admin grop. kemudian pada saat Terdakwa akan mencoba menarik kembali komisi dari kegiatan tersebut diatas, admin grop tersebut meminta terdakwa mendepositkan sejumlah uang yang lebih besar. Selanjutnya sekitar Pukul 19.30 Wib terdakwa menanyakan kunci brangkas rumah makan alam sunda kepada Saksi Dina kemudian dikarnakan sedang sibuk melakukan transaksi pembayaran dengan konsumen, Saksi Dina langsung memberitahukan letak Kunci brangkas berada di meja kepada Terdakwa kemudian terdakwa langsung membawa kunci brangkas tersebut kemudian pergi ke tempat brangkas disimpan di lantai 4 rumah makan alam sunda kemudian terdakwa membuka brangkas dan mengambil uang sejumlah Rp. 53.000.000 (lima puluh tiga juta rupiah) kemudian Terdakwa mensetor tunaikan uang tersebut ke rekening terdakwa kemudian terdakwa Terdakwa mentransferkan uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) ke rekening admin grop kemudian sesampainya kembali di rumah makan alam sunda, terdakwa kembali mengambil mengambil handphone kasir rumah makan alam sunda kemudian mentransferkan uang sebesar Rp. 3.000.000 melalui M-Banking dari Rekening rumah makan alam sunda ke Rekening Terdakwa kemudian Terdakwa mentransferkan sejumlah uang tersebut ke rekening admin grop kemudian pada saat Terdakwa akan mencoba menarik kembali komisi dari kegiatan tersebut, admin grop tersebut meminta terdakwa mendepositkan sejumlah uang yang lebih besar.
- Bahwa terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 83.000.000 (Delapan puluh tiga juta rupiah) tanpa seizin dari pemilik yaitu Rumah Makan Alam Sunda .
- bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Rumah Makan Alam Sunda mengalami kerugian dengan total kerugian sebesar Rp. 83.000.000 (Delapan puluh tiga juta rupiah)
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
--------------Bahwa Terdakwa RATNA YULIANTI Binti APIP, pada hari Minggu Tanggal 24 November 2024 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di rumah makan alam sunda yang terletak di Jalan Jl. Otto Iskandar Dinata No.267 Kelurahan Balonggede Kecamatan Regol Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Terdakwa merupakan karyawan Rumah Makan Alam Sunda yang bekerja sebagai kasir namun pada bulan Oktober 2024 Terdakwa dialihkan sebagai pendamping kasir atau yang bertugas hanya untuk melatih kasir namun terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan mengambil uang omzet Rumah Makan Alam Sunda baik uang tunai maupun uang yang berada di Rekening Rumah Makan Alam Sunda.
- Selanjutnya pada hari kamis tanggal 21 November 2024 terdakwa ditelepon oleh seseorang yang tidak dikenal dan mengajak terdakwa memasuk grop whatsapp untuk mengikuti suatu kegiatan untuk memfollow toko-toko di aplikasi Tokopedia sesuai arahan Admin Grop tersebut yang nantinya akan diberikan komisi namun diharuskan juga untuk menyimpan sejumlah deposit uang kepada Admin Grop tersebut lalu mendengar hal tersebut terdakwa tertarik dan mencoba untuk mengikuti kegiatan tersebut kemudian dalam beberapa hari terdakwa menerima pengembalian deposit dan keuntungan.
- Selanjutnya pada hari minggu tanggal 24 November 2024 sekitar pukul 13.00 Wib , pada saat Terdakwa akan mencoba menarik komisi dari kegiatan tersebut diatas, admin grop tersebut meminta terdakwa mendepositkan sejumlah uang sebanyak Rp. 5.000.000 mengetahui hal tersebut, terdakwa langsung mengambil handphone kasir rumah makan alam sunda kemudian mentransferkan uang sebesar Rp. 5.000.000 melalui M-Banking dari Rekening rumah makan alam sunda ke Rekening Terdakwa kemudian Terdakwa mentransferkan sejumlah uang tersebut ke rekening admin grop kemudian pada saat Terdakwa akan mencoba menarik kembali komisi dari kegiatan tersebut diatas, admin grop tersebut meminta terdakwa mendepositkan sejumlah uang yang lebih besar. Selanjutnya sekitar Pukul 15.00 Wib, Terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) di laci kasir kemudian uang tersebut terdakwa setor tunaikan ke Rekening Rumah Makan Sunda kemudian terdakwa kembali mengambil Handphone kasir rumah makan alam sunda kemudian mentransferkan uang sebesar Rp. 22.000.000 melalui M-Banking dari Rekening rumah makan alam sunda ke Rekening Terdakwa kemudian Terdakwa mentransferkan sejumlah uang tersebut ke rekening admin grop. kemudian pada saat Terdakwa akan mencoba menarik kembali komisi dari kegiatan tersebut diatas, admin grop tersebut meminta terdakwa mendepositkan sejumlah uang yang lebih besar. Selanjutnya sekitar Pukul 19.30 Wib terdakwa menanyakan kunci brangkas rumah makan alam sunda kepada Saksi Dina kemudian dikarnakan sedang sibuk melakukan transaksi pembayaran dengan konsumen, Saksi Dina langsung memberitahukan letak Kunci brangkas berada di meja kepada Terdakwa kemudian terdakwa langsung membawa kunci brangkas tersebut kemudian pergi ke tempat brangkas disimpan di lantai 4 rumah makan alam sunda kemudian terdakwa membuka brangkas dan mengambil uang sejumlah Rp. 53.000.000 (lima puluh tiga juta rupiah) kemudian Terdakwa mensetor tunaikan uang tersebut ke rekening terdakwa kemudian terdakwa Terdakwa mentransferkan uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) ke rekening admin grop kemudian sesampainya kembali di rumah makan alam sunda, terdakwa kembali mengambil mengambil handphone kasir rumah makan alam sunda kemudian mentransferkan uang sebesar Rp. 3.000.000 melalui M-Banking dari Rekening rumah makan alam sunda ke Rekening Terdakwa kemudian Terdakwa mentransferkan sejumlah uang tersebut ke rekening admin grop kemudian pada saat Terdakwa akan mencoba menarik kembali komisi dari kegiatan tersebut, admin grop tersebut meminta terdakwa mendepositkan sejumlah uang yang lebih besar.
- Bahwa terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 83.000.000 (Delapan puluh tiga juta rupiah) tanpa seizin dari pemilik yaitu Rumah Makan Alam Sunda .
- bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Rumah Makan Alam Sunda mengalami kerugian dengan total kerugian sebesar Rp. 83.000.000 (Delapan puluh tiga juta rupiah)
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|