Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
336/Pid.Sus/2025/PN Bdg BILLY BILYANA, S.H., M.Si 4.ARYA NURBANI YUSUF Bin JAENUDIN
5.ZIKRI FADILAH Bin JAENUDIN
6.MUHAMAD RIFKI Bin JAENUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 336/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1457/M.2.10/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BILLY BILYANA, S.H., M.Si
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa ARYA NURBANI YUSUF Bin JAENUDIN, terdakwa ZIKRI FADILAH Bin JAENUDIN dan terdakwa MUHAMAD RIFKI Bin JAENUDIN baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kantor BCA KCU Serang yang beralamat di Jl. Pangeran Diponegoro No. 14 Kecamatan Serang Kota Serang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banten, namun karena sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Kelas Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja membantu melakukan kejahatan atau memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------

 

  • Awalnya sekitar bulan Oktober 2024 terdakwa MUHAMAD RIFKI Bin JAENUDIN yang pada saat itu sedang menjalani hukuman di Lapas Serang Banten bergabung dengan grup facebook dengan nama Kyc Indonesia, setelah terdakwa MUHAMAD RIFKI Bin JAENUDIN berhasil bergabung dengan grup Kyc Indonesia tersebut, kemudian Admin atas nama Marss Store membuat postingan yang berisi “punya budget 10 juta nyari akun atas nama PT”, kemudian terdakwa MUHAMAD RIFKI Bin JAENUDIN mengirim pesan inbox ke akun atas nama Mars Store tersebut dan mengatakan bahwa terdakwa MUHAMAD RIFKI Bin JAENUDIN berminat untuk menyiapkan rekening atas nama PT, selanjutnya terdakwa MUHAMAD RIFKI Bin JAENUDIN menghubungi terdakwa ARYA NURBANI YUSUF Bin JAENUDIN untuk membuatkan akun rekening atas nama PT, dan terdakwa ARYA NURBANI YUSUF Bin JAENUDIN menyanggupinya hingga berhasil terbit nomor rekening Bank BCA 2453537082 atas nama PT. Binavalasindo Dolarasia dengan menggunakan identitas atas nama terdakwa ZIKRI FADILAH Bin JAENUDIN sebagai pemegang rekening tersebut, lalu terdakwa MUHAMAD RIFKI Bin JAENUDIN, mengirimkan key BCA berikut kata sandi dan PIN nya serta akun dari key BCA tersebut kepada JUNAEDI yang beralamat di Pondok Gede Bekasi dengan menggunakan JNE atas perintah saksi MUAMAR ALI Bin AHMAD DAHLAN, lalu setelah diterima, terdakwa MUHAMAD RIFKI Bin JAENUDIN mendapat imbalan sebesar Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah) yang lalu diberikannya lagi kepada terdakwa ARYA NURBANI YUSUF Bin JAENUDIN sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya setelah nomor rekening Bank BCA 2453537082 atas nama PT. Binavalasindo Dolarasia diterima, saksi MUHAMMAD ALFARIZI Bin SALIM menghubungi bagian Kasir Kantor Cabang Money Changer Dolar Asia Cabang Dago yang mengaku seseorang bernama Ridho dari staf Money Changer Dolar Asia Cabang Cikarang yang pada saat itu diterima oleh saksi IRVAN FIRMANSYAH, S.Sos yang lalu memberikan nomor WhatsApp yang bersangkutan kepada saksi MUHAMMAD ALFARIZI Bin SALIM, dan berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp yang menanyakan perihal saldo di rekening BCA PT. Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama Cabang Dago dan meminta sejumlah dana untuk ditrasnferkan ke nomor rekening Bank BCA 2453537082 atas nama PT. Binavalasindo Dolarasia sebagai pinjaman dana sebesar Rp. 100.000.000, (saratus juta rupiah) yang lalu saksi IRVAN FIRMANSYAH, S.Sos melakukan konfirmasi kepada YUDA PRATAMA yang merupakan Kasir Utama pada PT. Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama Cabang Dago, kemudian setelah adanya persetujuan dari YUDA PRATAMA, selanjutnya saksi IRVAN FIRMANSYAH, S.Sos mentransfer dana sejumlah Rp. 100.000.000, (saratus juta rupiah) ke nomor rekening Bank BCA 2453537082 atas nama PT. Binavalasindo Dolarasia.

 

  • Bahwa selanjutnya saksi JANVIER FARIZ KURILLAH Bin EVI AGUSTIN, saksi TAZQIANISA ROHADI Binti ROHADI, saksi MUAMAR ALI Bin AHMAD DAHLAN dan saksi DODIK SUJATMIKO Bin DJARDI ADI SAPUTRA secara bergantian dengan cara mengaku sebagai staf Money Changer Dolar Asia Cabang Cikarang, Kembali menghubungi cabangcabang PT. Binavalasindo Dolarasia Cabang lainnya seperti Money Changer Dolar Asia Cimahi, Money Changer Dolar Asia Cibaduyut, Money Changer Dolar Asia Bogor dan Money Changer Dolar Asia Medan dengan menggunakan nomor WhatsApp 082258523837 yang meminta untuk mentransferkan sejumlah uang masing- masing antara Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000, (saratus juta rupiah) ke nomor rekening Bank BCA 2453537082 atas nama PT. Binavalasindo Dolarasia sehingga seluruhnya terkumpul dalam rekening tersebut sebesar Rp. 550.000.000, (lima ratus lima puluh juta rupiah), yang lalu atas inisiatif saksi KRISTIAN Bin IBAD BAHRUDIN uang tersebut dibagikan kepada saksi DODIK SUJATMIKO Bin DJARDI ADI SAPUTRA sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan saksi TAZQIANISA ROHADI Binti ROHADI sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan cara ditrasnfer, sedangkan sisanya akan dibagikan kepada saksi MUHAMMAD ALFARIZI Bin SALIM,  saksi JANVIER FARIZ KURILLAH Bin EVI AGUSTIN, saksi MUAMAR ALI Bin AHMAD DAHLAN, saksi ADAM BAIHAQI NABAWI Bin MIHADI, saksi KRISTIAN Bin IBAD BAHRUDIN dan saksi MERY MARLIANTI Binti AI MUHIDIN serta akan disumbangkan sebagai santunan anak yatim, namun pembagian belum sempat terlaksana tersebut, dikarenakan perbuatan mereka telah diketahui oleh pihak PT. BINAVALASINDO DOLARASIA yang kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa ARYA NURBANI YUSUF Bin JAENUDIN, terdakwa ZIKRI FADILAH Bin JAENUDIN dan terdakwa MUHAMAD RIFKI Bin JAENUDIN tersebut mengakibatkan PT. BINAVALASINDO DOLARASIA mengalami kerugian sebesar Rp. 550.000.000, (lima ratus lima puluh juta rupiah) atau setidaktidaknya sejumlah itu.

 

------ Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 56 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

Atau

 

Kedua

 

 

------ Bahwa mereka terdakwa ARYA NURBANI YUSUF Bin JAENUDIN, terdakwa ZIKRI FADILAH Bin JAENUDIN dan terdakwa MUHAMAD RIFKI Bin JAENUDIN baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kantor BCA KCU Serang yang beralamat di Jl. Pangeran Diponegoro No. 14 Kecamatan Serang Kota Serang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banten, namun karena sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Kelas Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja membantu melakukan kejahatan atau memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

 

  • Awalnya sekitar bulan Oktober 2024 terdakwa MUHAMAD RIFKI Bin JAENUDIN yang pada saat itu sedang menjalani hukuman di Lapas Serang Banten bergabung dengan grup facebook dengan nama Kyc Indonesia, setelah terdakwa MUHAMAD RIFKI Bin JAENUDIN berhasil bergabung dengan grup Kyc Indonesia tersebut, kemudian Admin atas nama Marss Store membuat postingan yang berisi “punya budget 10 juta nyari akun atas nama PT”, kemudian terdakwa MUHAMAD RIFKI Bin JAENUDIN mengirim pesan inbox ke akun atas nama Mars Store tersebut dan mengatakan bahwa terdakwa MUHAMAD RIFKI Bin JAENUDIN berminat untuk menyiapkan rekening atas nama PT, selanjutnya terdakwa MUHAMAD RIFKI Bin JAENUDIN menghubungi terdakwa ARYA NURBANI YUSUF Bin JAENUDIN untuk membuatkan akun rekening atas nama PT, dan terdakwa ARYA NURBANI YUSUF Bin JAENUDIN menyanggupinya hingga berhasil terbit nomor rekening Bank BCA 2453537082 atas nama PT. Binavalasindo Dolarasia dengan menggunakan identitas atas nama terdakwa ZIKRI FADILAH Bin JAENUDIN sebagai pemegang rekening tersebut, lalu terdakwa MUHAMAD RIFKI Bin JAENUDIN, mengirimkan key BCA berikut kata sandi dan PIN nya serta akun dari key BCA tersebut kepada JUNAEDI yang beralamat di Pondok Gede Bekasi dengan menggunakan JNE atas perintah saksi MUAMAR ALI Bin AHMAD DAHLAN, lalu setelah diterima, terdakwa MUHAMAD RIFKI Bin JAENUDIN mendapat imbalan sebesar Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah) yang lalu diberikannya lagi kepada terdakwa ARYA NURBANI YUSUF Bin JAENUDIN sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya setelah nomor rekening Bank BCA 2453537082 atas nama PT. Binavalasindo Dolarasia diterima, saksi MUHAMMAD ALFARIZI Bin SALIM menghubungi bagian Kasir Kantor Cabang Money Changer Dolar Asia Cabang Dago yang mengaku seseorang bernama Ridho dari staf Money Changer Dolar Asia Cabang Cikarang yang pada saat itu diterima oleh saksi IRVAN FIRMANSYAH, S.Sos yang lalu memberikan nomor WhatsApp yang bersangkutan kepada saksi MUHAMMAD ALFARIZI Bin SALIM, dan berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp yang menanyakan perihal saldo di rekening BCA PT. Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama Cabang Dago dan meminta sejumlah dana untuk ditrasnferkan ke nomor rekening Bank BCA 2453537082 atas nama PT. Binavalasindo Dolarasia sebagai pinjaman dana sebesar Rp. 100.000.000, (saratus juta rupiah) yang lalu saksi IRVAN FIRMANSYAH, S.Sos melakukan konfirmasi kepada YUDA PRATAMA yang merupakan Kasir Utama pada PT. Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama Cabang Dago, kemudian setelah adanya persetujuan dari YUDA PRATAMA, selanjutnya saksi IRVAN FIRMANSYAH, S.Sos mentransfer dana sejumlah Rp. 100.000.000, (saratus juta rupiah) ke nomor rekening Bank BCA 2453537082 atas nama PT. Binavalasindo Dolarasia.

 

  • Bahwa selanjutnya saksi JANVIER FARIZ KURILLAH Bin EVI AGUSTIN, saksi TAZQIANISA ROHADI Binti ROHADI, saksi MUAMAR ALI Bin AHMAD DAHLAN dan saksi DODIK SUJATM IKO Bin DJARDI ADI SAPUTRA secara bergantian dengan cara mengaku sebagai staf Money Changer Dolar Asia Cabang Cikarang, Kembali menghubungi cabangcabang PT. Binavalasindo Dolarasia Cabang lainnya seperti Money Changer Dolar Asia Cimahi, Money Changer Dolar Asia Cibaduyut, Money Changer Dolar Asia Bogor dan Money Changer Dolar Asia Medan dengan menggunakan nomor WhatsApp 082258523837 yang meminta untuk mentransferkan sejumlah uang masing- masing antara Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000, (saratus juta rupiah) ke nomor rekening Bank BCA 2453537082 atas nama PT. Binavalasindo Dolarasia sehingga seluruhnya terkumpul dalam rekening tersebut sebesar Rp. 550.000.000, (lima ratus lima puluh juta rupiah), yang lalu atas inisiatif saksi KRISTIAN Bin IBAD BAHRUDIN uang tersebut dibagikan kepada saksi DODIK SUJATMIKO Bin DJARDI ADI SAPUTRA sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan saksi TAZQIANISA ROHADI Binti ROHADI sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan cara ditrasnfer, sedangkan sisanya akan dibagikan kepada saksi MUHAMMAD ALFARIZI Bin SALIM,  saksi JANVIER FARIZ KURILLAH Bin EVI AGUSTIN, saksi MUAMAR ALI Bin AHMAD DAHLAN, saksi ADAM BAIHAQI NABAWI Bin MIHADI, saksi KRISTIAN Bin IBAD BAHRUDIN dan saksi MERY MARLIANTI Binti AI MUHIDIN serta akan disumbangkan sebagai santunan anak yatim, namun pembagian belum sempat terlaksana tersebut, dikarenakan perbuatan mereka telah diketahui oleh pihak PT. BINAVALASINDO DOLARASIA yang kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa ARYA NURBANI YUSUF Bin JAENUDIN, terdakwa ZIKRI FADILAH Bin JAENUDIN dan terdakwa MUHAMAD RIFKI Bin JAENUDIN tersebut mengakibatkan PT. BINAVALASINDO DOLARASIA mengalami kerugian sebesar Rp. 550.000.000, (lima ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

------ Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 45A Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 56 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya