Dakwaan |
Bahwa terdakwa GANITA YULISTIYANTI binti ASEP MIDI, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti sejak bulan Maret 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekita pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara bulan Maret 2023 samapi dengan bulan Januari 2025 bertempat di Jalan Dago Elos V No. 419 RT.04 RW.02 Kecamatan Coblong Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yng memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
? |