Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2025/PN Bdg Emilia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari SIAN MEI menjadi EMILIA pada Kutipan Akta kelahiran No 15 (Lima Belas)
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Pemohon dari Nama SIAN MEI lahir di Pulau Tello Kab Nias tanggal 11 Desember 1959 Menjadi Nama EMILIA lahir di Pulau Tello Kab Nias tanggal 11 Desember 1959 Pada kutipan Akta kelahiran No 15 (Lima Belas) serta mencatat pada buku regrister Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada instansi atau Lembaga baik pemerintah maupun swasta terkait administrasi perubahan nama pemohon berdasarkan putusan pengadilan;
  5. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak