Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
550/Pdt.G/2024/PN Bdg IRAWATY PT BANK BRI PERSERO Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 550/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRAWATY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOVI ALAMSYAH SH MHIRAWATY
Tergugat
NoNama
1PT BANK BRI PERSERO Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
2KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANDUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tidak melakukan peralihan ha katas objek jaminan penggugat SHM Nomor 1363 atas nama IBIN kepada siapapun selama perkara ini belum mempunyai kekuatan hokum tetap;
  4. Memrintahkan kepada tergugat untuk memberikan kesempatan perpanjangan waktu kredit dan penurunan cicilan pembayaran kredit kepada Penggugat;
  5. Memberikan kesempatan kepada penggugat untuk menjual sendiri objek jaminan kredit penggugat SHM Nomor 1363 atas nama IBIN   yang penjualannya melibatkan Tergugat I selaku krditur dan hasil penjualannya dibayarkan untuk pelunasan kredit penggugat dan bilamana ada lebih maka menjadi hak penggugat;
  6. Menghukum tergugat dan turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada isis putusan ini;
  7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak