| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa EVIR JUSMADANDIS Bin ILYAS pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di warung di Jalan Cimerang Kelurahan/Desa Cimerang Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya namun dikarenakan terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus maka dari itu berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------
? |