Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
541/Pid.B/2025/PN Bdg | 1.RULLY WILASTORO.,S.H 2.YADI KURNIAWAN.,S.H |
Andretie Luciano anak dari Setiawan subianto | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 541/Pid.B/2025/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-2840/M.2.10/Eoh.2/07/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-517/BDUNG/06/2025
PERTAMA: Bahwa ia terdakwa ANDRETIE LUCIANO anak dari SETIAWAN SUBIANTO, pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sekitar jam 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di ATM Bank BCA Jl. Asia Afrika Kel. Paledang Kec. Lengkong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |