Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
541/Pid.B/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
Andretie Luciano anak dari Setiawan subianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 541/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2840/M.2.10/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andretie Luciano anak dari Setiawan subianto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-517/BDUNG/06/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

ANDRETIE LUCIANO anak dari SETIAWAN SUBIANTO

Tempat lahir

:

Jakarta  

Umur/tanggal lahir

:

46 tahun/ 22 April 1979

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Nuansa Mas Estate Blok E/4 Rt. 012 Rw. 009 Kel. Cipamokolan Kec. Rancasari Kota Bandung  (KTP)/

Taman Cibaduyut Indah Blok GC No. 51 Rt. 006 Rw. 005 Ds. Cangkuang Wetan Kec. Cibaduyut Kab. Bandung  (Alamat Tinggal)

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN

 

2.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

23 Juni 2025 s/d 12 Juli 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa ANDRETIE LUCIANO anak dari SETIAWAN SUBIANTO, pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sekitar jam 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di ATM Bank BCA Jl. Asia Afrika Kel. Paledang Kec. Lengkong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranyadengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya