Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Andre Dwiputra Suryadi Bin (Alm) Dadi Suryadi pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sejak bulan Desember 2024 sampai dengan 26 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada suatu waktu antara bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Februari 2025, bertempat Cibiru, Ujung Berung, Jl. Jakarta Kota Bandung danĀ Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
? |