| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi atau ingkar janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutang/kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 137,460,707,-( seratus tiga puluh tujuh juta empat ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh rupiah) secara seketika dan sekaligus;
- Membebankan biaya perkara a quo yang timbul kepada Tergugat ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarr bij voorrad) meskipun ada keberatan.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |