Dakwaan |
Bahwa terdakwa ABDULLAH bin DIDI SUMARDI (alm) pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat Gg. Al Huda RT. 02 RW. 02 Kel. Babakan Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, “mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang untuk masuk ketempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
? |