Dakwaan |
Bahwa terdakwa Lina Yuliana alias Lina Binti Suharyo pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sampai dengan bulan Maret 2021 atau setidak-tidaknya sepanjang bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Maret 2021 bertempat di Jl. Karasak Astana Anyar Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------- |