Petitum |
DALAM POKOK PEKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian Kerjasama Investasi Penanaman Modal;
- Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tegugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
- Menghukum tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 6.210.000.000,- (enam miliar dua ratus sepuluh juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah berikut bangunan diatasnya milik Tergugat, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 66, Luas 162 M2 (seratus enam puluh dua meter persegi), yang terletak di Jalan Kawaluyaan Indah IX No. 2, Rt/Rw. 004/005, Kel. Jatisari, Kec. Buahbatu, Kota Bandung atas nama Rico Fazli Umara (Tergugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya lainnya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |