Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.Sulaiman Rosid
2.Noor Iman Karyadie
PT. Niaga Nusa Abadi Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 85/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sulaiman Rosid
2Noor Iman Karyadie
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WILLIAM A, S.H.Sulaiman Rosid
2WILLIAM A, S.H.Noor Iman Karyadie
Tergugat
NoNama
1PT. Niaga Nusa Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

M E N G A D I L I:

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak kepada Para Penggugat dengan perincian:
  1. Penggugat I (SulaimanRosid) dengan total sebesar Rp. 160.251.000,- (seratus enam puluh juta dua ratus lima piluh satu ribu rupiah).
  2. Penggugat II (Noor ImanKaryadie) dengan total sebesar Rp. 153.972.000,- (seratus lima puluh tiga juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
  1. Menghukum Tergugat membayarkan upah kepada Para Penggugat selama tidak dipekerjakan sampai dengan gugatan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, dengan perincian sebagai berikut:
  1. Penggugat I (Sulaiman Rosid) dengan total sebesar Rp. 5.460.000 x 6 (enam) bulan upah = Rp. 32.760.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
  2. Penggugat II (Noor Iman Karyadie) dengan total sebesar Rp. 5.460.000 x 6 (enam) bulan upah = Rp. 32.760.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
  1. Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Para Penggugat, dengan perincian sebagai berikut:
  1. Penggugat I (Sulaiman Rosid) dengan total sebesar Rp. 5.460.000 x 6 (enam) bulan upah = Rp. 32.760.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
  2. Penggugat II (Noor Iman Karyadie) dengan total sebesar Rp. 5.460.000 x 6 (enam) bulan upah = Rp. 32.760.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat.

 

“Atau”

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Provinsi Jawa Barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak