| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1072/Pid.B/2025/PN Bdg | 1.RULLY WILASTORO.,S.H 2.YADI KURNIAWAN, SH |
1.Sudir bin Batin Alam Yusuf 2.Hermansyah Bin Ahmad Arun |
Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1072/Pid.B/2025/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6589/M.2.10/Eoh.2/11/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-1057/BDUNG/11/2025
Bahwa Terdakwa SUDIR bin BATIN ALAM YUSUF dan terdakwa HERMANSYAH bin AHMAD ARUN pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan dan Tahun 2025 bertempat di parkiran Cafe Ngopi Doeloe Jl. Pelajar Pejuang 45 No. 21 Kel. Lingkar Selatan Kec. Lengkong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak dikteahui atau dikehendaki yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu“, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --- ? |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

