Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
210/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Bdg Bank BTN Kantor Cabang Bandung Ina Kurniawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara BPSK
Nomor Perkara 210/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung Nomor: 46/Pdt.Kons/2024/BPSK.Bdg tanggal 9 Januari 2025 untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan BPSK Kabupaten Bandung Tidak Berwenang untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo;
  3. Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Bandung 46/Pdt.Kons/2024/BPSK.Bdg tanggal 9 Januari 2025;
  4. Menghukum TURUT TERMOHON KEBERATAN untuk tunduk dan patuh melaksanakan;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PEMOHON KEBERATAN mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak