Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
355/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. BPR KARYA GUNA MANDIRI ANDRE ANUGRAH CENDEKIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 355/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar janji (Wanprestasi) ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp 610.365.453 ,- (Enam Ratus Sepuluh  Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tiga  Rupiah) seketika dan sekaligus di tambah bunga dan denda berjalan  ;
  4. Menyatakan Sah dan Berharga atas sita jaminan yang dilakukan terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak dan dikenal umum :

Perumahan Bukit Permatasari A3. No.19 , Rt. 06 , Rw 09 , Kel , Ciluar , Kec , Bogor Utara , Kota , Bogor , Jawa – Barat .

 

  1. Menghukum Tergugat untuk dapat melaksanakan isi putusan terlebih dahulu walaupun ada    Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar bij Voorraad )  ;
  2. Menghukum  Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang muncul dalam  perkara ini .

Apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Et aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak