Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1082/Pid.B/2024/PN Bdg | MAYANG HARTATI, SH | AGUNG CAHYA bin OLEH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 1082/Pid.B/2024/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-3034/M.2.10/Eoh.2/12/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa Ia terdakwa AGUNG CAHYA BIN OLEH bersama dengan sdr. FEBI (DPO) , pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Halaman Kantor Balindo Realty Jl. BKR No.10 Kel.Cigereleng Kec. Regol Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |