| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1033/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.A.R. KARTONO, SH, MH 2.SUKANDA, SH, MH 3.HAYOMI SAPUTRA, SH 4.AMI SITI CHAMISAH, SH 5.SARIFUDDIN, SH 6.SOLIHIN, S.H. 7.IRVINO RANGKUTI, SH, MH |
MARSHALL ANDY KASWARA BIN NANDANG KOESWARA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1033/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6267/M.2.10/Eku.2/11/2025 | ||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa MARSHALL ANDY KASWARA BIN NANDANG KOESWARA pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jln. Kopo Gg. Winata Rt.08 Rw.08 Kelurahan Situsaeur Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
