Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg PT Inti Polymetal Fathur Rohman Guntur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 41/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Inti Polymetal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IDUL FITRI HARAHAP, S.HPT Inti Polymetal
Tergugat
NoNama
1Fathur Rohman Guntur
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Dalam Pokok Perkara

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat karena mangkir terhitung sejak tanggal 02 Maret 2021.

 

  1. Menetapkan besaran kompensasi Tergugat atas pemutusan hubungan kerja dengan kualifikasi mangkir berdasarkan ketentuan Pasal 154A ayat 1 huruf j Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 51 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja adalah sebesar Rp.8.253.789,- (delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Uang penggantian hak, dengan perhitungan: (3 / 21) x Rp.5.024.046,- = Rp.717.720,- (tujuh ratus tujuh belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);

 

  1. Uang pisah, dengan perhitungan: Rp.5.024.046,- x 1.5 bulan upah = Rp.7.536.069,- (tujuh juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam puluh Sembilan rupiah).

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan segala atribut Penggugat dan tidak lagi melaksanakan kewajiban bekerja pada Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak