| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 969/Pid.B/2025/PN Bdg | 1.A.R. KARTONO, SH, MH 2.SUKANDA, SH, MH 3.HAYOMI SAPUTRA, SH 4.AMI SITI CHAMISAH, SH 5.CUCU GANTINA, SH 6.SARIFUDDIN, SH 7.HERU PUJIONO, SH |
1.ARIEL OCTA DWIYAN Bin HENDRIK LESMANA 2.WANDA ABDUL RAHMAN Bin ROHMAN 3.ANGGA FRIANSYAH Bin DEDEH AISYAH 4.PUTRA RIZWAN ANNAS Bin SYAHRUL ANWAR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat |
| Nomor Perkara | 969/Pid.B/2025/PN Bdg |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Okt. 2025 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5859/M.2.10/Eku.2/10/2025 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa Putra Rizwar Anas bersama dengan terdakwa Ariel Octa Dwiyan dan terdakwa Wanda Abdurahman serta terdakwa Angga Friansyah dan anak yang menjadi saksi tindak pidana Zanief Albani Yusuf (yang perkaranya telah dilakukan Diversi), baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib sampai dengan hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Jl. Diponegoro, Citarum, Bandung Wetan Kota Bandung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan pidana, dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
