Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Yosa Aprida Putera Bin Mulyana pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2025, bertempat di PT. Bintang Cahaya Malam di Jl. Caringin No. 439A Rt. 005 / 013 Kel. Babakan Kec. Babakan Ciparay kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------- |