Petitum Permohonan |
-
- Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/369.a/VII/RES.1.11./2025/Reskrim, yang ditanda-tangani oleh Abdul Rahman, S.H., S.I.K., M.H. tertanggal 23 Juli 2025 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/154/IX/RES.1.11./2025/Reskrim tanggal 25 September 2025 Tindak Pidana sebagaimana Pasal 374 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya penetapan a-quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penyidikan a-quo tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan TERMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/154/IX/RES.1.11./2025/Reskrim ditandatangani oleh Abdul Rahman, S.H., S.I.K., M.H. tertanggal 25 September 2025 adalah tidak sah.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
|