Dakwaan |
Bahwa Terdakwa GUNAWAN Alias Gugun Bin Ujang Nono, pada hari Tanggal 15 Februari 2025 Pukul 21.00 WIb atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di rumah milik Saksi Yohana yang terletak di Jalan Astanaanyar No. 130/22A Rt. 06 Rw. 08 Kelurahan Cibadak Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------- |