| Petitum |
Primair :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa menjual tanah piktif.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat uang pembayaran tanah sebesar Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah) secara tunai dan seketika
- Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau menurut kebijaksanaan Majelis Hakim.
- Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset-aset Tergugat sebagaimana tercantum Posita nomor 14.
- Menyatakan Sita Jaminan tersebut sah dan berharga.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair – Jika Tergugat Tidak Membayar
- Memerintahkan agar aset Tergugat yang telah disita jaminan dilakukan Penyitaan eksekutorial dan lelang (executorial verkoop) melalui Kantor Lelang Negara (KPKNL).
- Memerintahkan bahwa hasil lelang digunakan untuk melunasi seluruh kerugian Penggugat, terdiri dari :
- Pengembalian uang Pokok sebesar Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah)
- Kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), (Jika dikabulkan)
- Biaya Perkara
- Biaya Pelaksanaan eksekusi Â
Lebih Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |