Dakwaan |
Bahwa terdakwa REGIANSYAH Bin ASNEN pada hari Selasa tanggal 5 Nopember 2024, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Jeleging Jl. Raya Rancaekek Kabupaten Bandung, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri kelas I A Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
|