Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg PT Anugrah Mutu Bersama Dani Afgani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hubungan Kerja Karena Pekerja Indisipliner
Nomor Perkara 54/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajri Yusuf Herman, SH., MH.PT Anugrah Mutu Bersama
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan semua bukti yang diajukan oleh PENGGGUGAT sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menetapkan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT karena alasan pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 36 huruf k Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  4. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar hak TERGUGAT, berupa uang pesangon sejumlah 0,5 x (9 x upah), Uang Penghargaan Masa Kerja sejumlah 1 x (4 x upah) dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dan Upah selama proses Perselisihan Hubungan Industrial (6 x upah), sebesar Rp102.061.358,- (seratus dua juta enam puluh satu ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) yang masing-masing ditetapkan sebagai berikut:

 

  •  
  •  

0,5 × (9 × upah perbulan)

 

 

 

0,5 × (9 ×Rp6.980.941)

 

 

 

0,5 x Rp62.828.469

 

 

  •  
  1.  

 

Uang Penghargaan Masa Kerja

  •  

1 × (4 × upah perbulan)

 

 

 

1 × (4 × Rp6.980.941)

 

 

  •  
  1.  

 

Uang penggantian hak

(Cuti yang belum di ambil 3 hari)

  •  
  1.  

 

Upah selama proses penyelesaian Perkara aquo

  •  

(6) x Rp6.980.941

 

 

  •  
  1.  

 

SUBSIDAIR:

Namun apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, maka kami mohonkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak