Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
243/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg 1.Agus mulyadi
2.Agus Supratman
3.Dedi Supriadi
4.Bambang Irawan
PT Srikandi Multi Rental Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 243/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus mulyadi
2Agus Supratman
3Dedi Supriadi
4Bambang Irawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi HudiyantoAgus mulyadi
2Edi HudiyantoAgus Supratman
3Edi HudiyantoDedi Supriadi
4Edi HudiyantoBambang Irawan
Tergugat
NoNama
1PT Srikandi Multi Rental
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat karena efisiensi sejak putusan dibacakan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kompensasi kepada Para Penggugat dengan total Penggugat I dengan total keseluruhan sebesar Rp 256.454.296,- (dua ratus lima puluh empat juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan perincian :
  1. Penggugat I : Rp 64.113.574 (enam puluh empat juta seratus tiga belas ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan perincian
    1. Uang Pesangon : 1 X 9 X Rp 4.579.541 = Rp 41.215.869,-
    2. Uang Penghargaan Masa Kerja : 1 X 5 X Rp 4.579.541 = Rp 22.897.705,-

2) Penggugat II : Rp 64.113.574 (enam puluh empat juta seratus tiga

         belas ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan perincian        

  1. Uang Pesangon : 1 X 9 X Rp 4.579.541 = Rp 41.215.869,-

b. Uang Penghargaan Masa Kerja : 1 X 5 X Rp 4.579.541 = Rp

  1.         

3) Penggugat III :Rp 64.113.574 (enam puluh empat juta seratus tiga

           belas ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan perincian

  1. Uang Pesangon : 1 X 9 X Rp 4.579.541 = Rp 41.215.869,- 

b. Uang Penghargaan Masa Kerja : 1 X 5 X Rp 4.579.541 = Rp

  1.          

4) Penggugat IV :Rp 64.113.574 (enam puluh empat juta seratus tiga

           belas ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan perincian

  1. Uang Pesangon : 1 X 9 X Rp 4.579.541 = Rp 41.215.869,- 

b. Uang Penghargaan Masa Kerja : 1 X 5 X Rp 4.579.541 = Rp

  1.          

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat I sampai Penggugat IV sejak Januari 2024 sampai Juni 2024 atau 6 bulan sebesar Rp 109.908.984,- kepada masing-masing Penggugat dengan perincian:
  • Penggugat I, sebesar Rp 4.579.541 X 6 bulan = Rp 27.477.246,- (dua puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh enam rupiah).
  • Penggugat II, sebesar Rp 4.579.541 X 6 bulan = Rp 27.477.246,- (dua puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh enam rupiah).
  • Penggugat III, sebesar Rp 4.579.541 X 6 bulan = Rp 27.477.246,- (dua puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh enam rupiah).
  • Penggugat IV, sebesar Rp 4.579.541 X 6 bulan = Rp 27.477.246,- (dua puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh enam rupiah).

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan Kasasi (uitvoerbaar bij vooorraad);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak