| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 372/Pdt.Bth/2025/PN Bdg | Drs. Budiman | 1.Alvin Farhan Geovando 2.Kepala Kantor Cabang Tamansari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. 3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah |
| Nomor Perkara | 372/Pdt.Bth/2025/PN Bdg |
| Tanggal Surat | Kamis, 14 Agu. 2025 |
| Nomor Surat | |
| Penggugat | |
| Kuasa Hukum Penggugat | |
| Tergugat | |
| Kuasa Hukum Tergugat | |
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 |
| Petitum |
2. Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengosongan, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kls.IA Khusus, Nomor 23/PDT/EKS/RL/2025/PN.BDG, tanggal 05 Mei 2025, terhadap tanah beserta bangunan yang berada diatasnya, berdasarkan SHM No.1421/Kel.Burangrang dan SHM No.1302/Kel.Burangrang an.Budiman, setempat dikenal dengan Jalan Emong No.17 Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. Harus dibatalkan tidak dapat dilaksanakan dan atau setidak-tidaknya ditangguhkan sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan Hukum yang tetap terhadap Perkara a quo, maupun Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Bandung Kls.IA Khusus dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, sebagaimana disebutkan dalam posita bantahan point (7) sampai dengan point (9) ; --------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
--- Bahwa apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon agar perkara a quo dapat diberikan keputusan yang seadil-adilnya ; ------------------------------------------------------------------------------ |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
| Prodeo | Tidak |
