Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Sri rachmawaty PT Bank danamon Indonesia, tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi
Nomor Perkara 71/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri rachmawaty
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Dwi Wuryanto, S.H.Sri rachmawaty
Tergugat
NoNama
1PT Bank danamon Indonesia, tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima Gugatan penggugat seluruhnya .

 

  1. Menyatakan SK Mutasi  Nomor  : B.0866/SPM/1222 ,Jakarta, tanggal 12 Desember 2022,Tidak Sah , Batal Demi Hukum  dan tidak berlaku.

 

  1. Menyatakan   tergugat kekurangan bayar atas tunjangan fasilitas penugasan kepada tergugat selama 11 Bulan , Mulai Bulan April 2024 sd Bulan Februari 2025.

 

  1. Menyatakan tergugat untuk membayar kekurangan Fasilitas Penugasan Jangka Panjang kepada penggugat dengan rincian sbb:

 

Sesuai dengan ketentuan Fasilitas Penugasan tersebut :

  • Besar uang konpensasi penugasan sebesar    Rp.  4.000.000 / bulan
  • uang saku sebesar                                       RP.  2.575.000 / bulan
  • Total    Fasilitas Penugasan                     RP.  6.575.000 / bulan

 

Masa penugasan=26 BulanxRp.6.575.000,-( Fasgas )

 

  •     =   Rp. 170.950.000,-

 

Fasgas yang sudah di bayarkan

 

Rp. 6.575.000,- x 15 Bulan=Rp.  98.625.000,-

 

Total Fasgas  -  Fasgas yang sudah di bayarkan

 

Rp.6.575.000,- x 26 Bulan                     =   Rp. 170.950.000,-

 

  1.  
  2.  =   Rp.   72.325.000,-

 

Total Fasilitas penugasan  yang belum dibayarkan  = Rp. 72.325.000,-

 

                                                 18

 

  1. Menyatakan  tergugat  berhak atas  Klaim Reiumburse Kunjungan Keluarga yang sudah dilakukan dengan biaya sendiri, sbb:

 

Total ReumburseRp.5.742.223,-

 

 

  1. Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang fasilitas tunjangan penugasan dan Reiumburse   kunjungan keluarga yang belum dibayarkan oleh tergugat dengan rincian dan jumlah sebagai berikut

 

  • Total Fasilitas penugasan  yang belum dibayarkan     Rp.   72.325.000,-

 

  • Total Reumburse                                                    Rp.    5.742.223,-

 

 

  • Total uang yang harus di bayarkan                          Rp.  78.067.223,-

( Tujuh puluh Delapan juta enam puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah )

 

  1. Menghukum tergugat membayar biaya perkara yg timbul dari gugatan ini.

 

 

Apabila Majelis hakim yang mengadili perkara Aquo berpendapat lain , mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak