| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menyatakan Akte Jual Beli nomor:37/Kec.Cid/1991yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat akte tanah Kecamatan Cidadap,Drs.Dudhi Kamaludin tanggal 02 Mei 1991 dan Akte Jual Beli nomor:98/Prona/2006 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat akte tanah Kecamatan Cidadap Drs.Pepen Efendi tanggal 05-04-2006,adalah Sah dan Berharga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material dan immaterial kepada Penggu gat sebesar Rp.398. 000.000,-(tiga ratus sembilan puluh delapan juta rupiah)secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
- Meletakkan Sita Jaminan(Consevatoir Beslag)atas Harta Bergerak maupun tidak Berge-rak milik Tergugat,yang akan diperhitungkan sesuai Ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam  perkara ini;
Subsideir:
- Apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain,mohon putusan yg seadil-adilnya;
(Ex Aequo et Bono) |