Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/Pdt.G.S/2025/PN Bdg Nelson Halomoan Simatupang,SH Lilik Maharani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 118/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 398.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat Wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan Akte Jual Beli nomor:37/Kec.Cid/1991yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat akte tanah Kecamatan Cidadap,Drs.Dudhi Kamaludin tanggal 02 Mei 1991 dan Akte Jual Beli nomor:98/Prona/2006 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat akte tanah Kecamatan Cidadap Drs.Pepen Efendi tanggal 05-04-2006,adalah Sah dan Berharga;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material dan immaterial kepada Penggu gat sebesar Rp.398. 000.000,-(tiga ratus sembilan puluh delapan juta rupiah)secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
  5. Meletakkan Sita Jaminan(Consevatoir Beslag)atas Harta Bergerak maupun tidak Berge-rak milik Tergugat,yang akan diperhitungkan sesuai Ketentuan hukum yang berlaku;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam  perkara ini;

Subsideir:

  • Apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain,mohon putusan yg seadil-adilnya;

(Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak