Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/ menambah nama Pemohon dalam kutipan akta Kelahiran (Pelaporan Terlambat) No. 474.1/10/507/ KPT/X/2004, dari semula bernama MARAHDONO SINAGA dirubah menjadi MARAHDONA APPAR DOING SINAGA;
- Memerintahkan kepada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Toba Samosir, sekarang Kabupaten Samosir untuk pengabsahan Perubahan/ Penambahan nama Pemohon tersebut pada akta Kelahiran (Pelaporan Terlambat) No. 474.1/10/507/ KPT/X/2004;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kota Bandung tempat Pemohon berdomisili untuk merubah/ menambah atau membuat catatan pinggir mengenai perubahan/ penambahan nama Pemohon tersebut dari semula bernama MARAHDONO SINAGA dirubah menjadi MARAHDONA APPAR DOING SINAGA;
- Memerintahkan Pemohon paling lambat 30 hari setelah diterimanya salinan penetapan ini untuk melaporkan perubahan/ penambahan nama Pemohon dari semula bernama MARAHDONO SINAGA dirubah menjadi MARAHDONA APPAR DOING SINAGA kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kota Bandung tempat Pemohon berdomisili;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/ menambah nama Pemohon dari semula bernama MARAHDONO SINAGA dirubah menjadi MARAHDONA APPAR DOING SINAGA di surat tanda tamat belajar SD, surat tanda tamat belajar SLTP, Ijazah SMA, Ijazah Sarjana Pemohon serta surat lainnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini ditanggung oleh Pemohon.
|