Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
848/Pid.Sus/2025/PN Bdg HAYOMI SAPUTRA, SH HILMAN SIDIK BIN DEDI SURYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 848/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4776/M.2.10/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HILMAN SIDIK bin DEDI SURYADI, pada bulan Desember 2021 s.d bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2021 s/d Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2021 s/d tahun 2025, bertempat di Jalan Bogor No 8 Rt 001 Rw 008 Kelurahan Kacapiring Kecamatan Batununggal Kota Bandung maka Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa HILMAN SIDIK bin DEDI SURYADI, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak, menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diakses, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa HILMAN SIDIK bin DEDI SURYADI dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut :--------------

?

Pihak Dipublikasikan Ya