Dakwaan |
Bahwa terdakwa HILMAN SIDIK bin DEDI SURYADI, pada bulan Desember 2021 s.d bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2021 s/d Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2021 s/d tahun 2025, bertempat di Jalan Bogor No 8 Rt 001 Rw 008 Kelurahan Kacapiring Kecamatan Batununggal Kota Bandung maka Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa HILMAN SIDIK bin DEDI SURYADI, telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak, menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diakses, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa HILMAN SIDIK bin DEDI SURYADI dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut :--------------
? |