Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
242/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg 1.Hendi Suhendi
2.Fajar Umbara
PT Srikandi Multi Rental Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 242/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendi Suhendi
2Fajar Umbara
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Srikandi Multi Rental
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat  untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena efisiensi sejak putusan dibacakan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kompensasi kepada Para Penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp 105.329.443,- (Seratus lima juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu epat ratus empat puluh lima  rupiah). dengan perincian :
  1. Penggugat I :
  • Uang Pesangon : 1 X 9 X Rp 4.579.541 = Rp 41.215.869,-
  • Uang Penghargaan masa kerja : 1 X 3 X Rp 4.579.541 = 13.738.623,-
  • Jumlah Kompensasi : Rp 54.954.492,-(lima puluh empat juta sembilan ratus lima puluh empat ribu emppat ratus sembilan puluh dua rupiah)
  1. Penggugat II :
  • Uang Pesangon : 1 X 8 X Rp 4.579.541 = 36.636.328,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja : 1 X 3 X Rp 4.579.541 = Rp 13.738.623,-
  • Jumlah Kompensasi : Rp 50.374.951,-(Lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Para Penggugat sejak Januari 2024 sampai Apil 2024 atau 4 bulan dengan total keseluruhan sebesar   Rp sebesar Rp 36.635.280,- (tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu dua ratus delpan puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
  • Penggugat I : Rp 4.579.541 X 4 bulan = Rp 18.317.640,- (delapan belas jut tiga ratus tujuh belas ribu enam ratus empat puluh rupiah).
  • Penggugat II : Rp 4.579.541 X 4 bulan = Rp 18.317.640,- (delapan belas jut tiga ratus tujuh belas ribu enam ratus empat puluh rupiah).

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak