Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
158/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.Ikhsanul
2.Rudiyanto
3.Tri Agung Susilo
4.Velly Forlany Salmon
PT Semen Indonesia Beton Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 158/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ikhsanul
2Rudiyanto
3Tri Agung Susilo
4Velly Forlany Salmon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Shandy Boy H. Sirait, S.HIkhsanul
2Shandy Boy H. Sirait, S.HRudiyanto
3Shandy Boy H. Sirait, S.HTri Agung Susilo
4Shandy Boy H. Sirait, S.HVelly Forlany Salmon
Tergugat
NoNama
1PT Semen Indonesia Beton
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Kesepakatan Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja tertanggal 30 Desember 2021 antara Tergugat dengan Para Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum.

 

  1. Menyatakan Hubungan Kerja Para Penggugat dengan Tergugat telah berakhir dengan alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Tergugat adalah dengan alasan efisiensi.

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan Kompensasi kepada Para Penggugat sebagaimana telah disepakati secara bersama dalam Surat Kesepakatan Bersama Pemutusan Hubungan Kerja dengan jumlah sebagai berikut:

 

  1. Penggugat I menerima Kompensasi PHK sebesar Rp 73.875.839,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah).
  2. Penggugat II menerima Kompensasi PHK sebesar Rp.177.303.100,- (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tiga Ribu Seratus Rupiah).
  3. Penggugat III menerima Kompensasi PHK sebesar Rp. 105.025.066,- (Seratus Lima Juta Dua Puluh Lima Ribu  Enam Puluh Enam Rupiah).
  4. Penggugat IV menerima Kompensasi PHK sebesar Rp. 57.235.500,- (Lima Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Lima Ratus Rupiah).

 

  1. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad) kasasi.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

ATAU

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon untuk putusan yang seadil – adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak