Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANDI SANDI Bin ENDANG SUMARDI, pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira jam 18.10 Wib, atau disekitar waktu itu dalam bulan Maret tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Flyover (jalan layang) Pasopati Jalan Prof Mochtar Kusumaatmadja Kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau disekitar tempat itu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, telah melakukan perbuatan, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|