INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1002/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.MAYANG HARTATI, SH 2.AMBAR ARUM, SH |
Adi Ahmad Prayogha Als Mad Bin Ade Sumarna | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Narkotika |
| Nomor Perkara | 1002/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Nov. 2025 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6035/M.2.10/Enz.2/11/2025 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ADI AHMAD PRAYOGHA alias MAD bin ADE SUMARNA, pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 Jam 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jl. Dayang Sumbi Kel. Lb Siliwangi Kec. Coblong kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang mengadilinya, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram, dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
