Petitum |
- Mengabulkan seluruh gugatan Pelawan;
- Menyatakan Putusan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung 18/PDT/EKS/2022/PUT/PN.BDG.JO.NOMOR:152/Pdt.G/2016/PN.Bdg.Jo.Nomor :100/Pdt/2017/PT.Bdg.Jo. Nomor: 2526 K/Pd/2017.Jo.Nomor: 859 PK/Pdt/2019. Jo. Nomor : 219 PK/Pdt/2022 tertanggal 7 Januari 2025 batal demi hukum karena cacat formal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta daya eksekusi;
- Menunda dan Membatalkan Pelaksanaan Eksekusi sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atas pokok perkara yang sedang berlangsung;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung 18/PDT/EKS/2022/PUT/PN.BDG.JO.NOMOR:152/Pdt.G/2016/PN.Bdg.Jo.Nomor :100/Pdt/2017/PT.Bdg.Jo. Nomor: 2526 K/Pd/2017.Jo.Nomor: 859 PK/Pdt/2019. Jo. Nomor : 219 PK/Pdt/2022 tertanggal 7 Januari 2025 merupakan penetapan yang tidak dapat dieksekusi karena tidak ditemukan objek sengketa dan berbeda objek sengketa;
- Menghukum Terlawan membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |