Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
579/Pdt.P/2025/PN Bdg EDI JUNAEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 579/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDI JUNAEDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepadaPemohon bermaksud untuk memperbaiki nama Orang Tua (ibu kandung) pada Akta Kelahiran NO. 5759/CS.474.1/Tb/1989 dari nama : Nyonya SITI-KOTIDJAH menjadi SITI KHODIJAH
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung, agar mencatatkan perbaikan nama Orang Tua (ibu kandung) Pemohon dari nama Nyonya SITI-KOTIDJAH  menjadi SITI KHODIJAH Pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5759/CS.474.1/Tb3273150909100633, serta mencatat pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Instansi atau lembaga baik pemerintah maupun swasta terkait Administrasi perubahan nama Orang Tua

( Ibu Kandung ) dalam Akta Kelahiran Pemohon berdasarkan Penetapan / Putusan Pengadilan;

  1. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak