Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepadaPemohon bermaksud untuk memperbaiki nama Orang Tua (ibu kandung) pada Akta Kelahiran NO. 5759/CS.474.1/Tb/1989 dari nama : Nyonya SITI-KOTIDJAH menjadi SITI KHODIJAH
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung, agar mencatatkan perbaikan nama Orang Tua (ibu kandung) Pemohon dari nama Nyonya SITI-KOTIDJAHÂ menjadi SITI KHODIJAH Pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5759/CS.474.1/Tb3273150909100633, serta mencatat pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Instansi atau lembaga baik pemerintah maupun swasta terkait Administrasi perubahan nama Orang Tua
( Ibu Kandung ) dalam Akta Kelahiran Pemohon berdasarkan Penetapan / Putusan Pengadilan;
- Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon.
|