Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
718/Pdt.P/2025/PN Bdg Hanan Said Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 718/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perubahan nama pemohon pada Kutipan Akta kelahiran Nomor: 107/F/1970 yang semula tercatat nama pemohon adalah Hanan berubah menjadi Hanan Said.
  3. Memerintahkan kepada pemohon atau kuasanya untuk melaporkan pencatatan perubahan nama ini pada kutipan akta kelahiran tersebut kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri ini, agar pejabat pencatatan sipil membuat didalam catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
  4. Memerintahkan kepada pejabat dinas kependudukan dan pencatatan sipil Untuk segera melaksanakan penetapan pengadilan ini.
  5. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak