Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
467/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. KANTI SEHATI SUKSES PT. SHIGEI APPAREL INDONESIA d/h PT. SHAFIRA APPAREL INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 467/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan jaminan (Conservatoir Beslag) atau sita persamaan terhadap bidang-bidang tanah baik atas nama PT. Shafira Apparel Indonesia (sekarang PT. Shigei Apparel  Indonesia) maupun  yang diatasnamakan M. Murzid Hilmi Aziz dahulu selaku Direktur PT. Shigei Apparel  Indonesia dan sekarang sebagai pemegang saham , yaitu :
  1. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHGB No.00574  yang terletak di   Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 9800 m?2;, atas nama PT. SHAFIRA APPAREL INDONESIA;

 

 

 

  1. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00551  yang terletak di   Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 335 m?2;, atas nama  M. MURZID HILMI AZIZ
  2. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.244  yang terletak di   Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 1.451 m?2;, atas nama  M. MURZID HILMI AZIZ;
  3. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No. 00897 yang terletak di   Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 2.539 m?2;, atas nama  M. MURZID HILMI AZIZ
  4. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.  00881 yang terletak di   Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 2.416 m?2;, atas nama  M. MURZID HILMI AZIZ;
  5. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00854  yang terletak di   Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 1.715 m?2;, atas nama  M. MURZID HILMI AZIZ;
  6. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00779  yang terletak di   Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 2.855 m?2;, atas nama  M. MURZID HILMI AZIZ]
  7. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00708  yang terletak di   Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 2.831 m?2;, atas nama  M. MURZID HILMI AZIZ;
  8. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00709  yang terletak di   Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 1.937 m?2;, atas nama  M. MURZID HILMI AZIZ;
  9. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00853  yang terletak di   Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 1.580 m?2;, atas nama  M. MURZID HILMI AZIZ;
  10. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00711  yang terletak di   Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 2.870 m?2;, atas nama  M. MURZID HILMI AZIZ;
  11. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00713 yang terletak di   Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 2.535 m?2;, atas nama  M. MURZID HILMI AZIZ;
  12. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00717  yang terletak di   Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 1.686 m?2;, atas nama  M. MURZID HILMI AZIZ;
  13. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00718  yang terletak di   Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 14.970 m?2;, atas nama  M. MURZID HILMI AZIZ;;
  14. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00720  yang terletak di   Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 1.291 m?2;, atas nama  M. MURZID HILMI AZIZ;

 

 

 

  1. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.46  yang terletak di   Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 5.700 m?2;, atas nama  M. MURZID HILMI AZIZ
  2. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00067  yang terletak di   Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 5.450 m?2;, atas nama  M. MURZID HILMI AZIZ
  3. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00068  yang terletak di   Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 2.770 m?2;, atas nama  M. MURZID HILMI AZIZ
  4. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00069  yang terletak di   Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 3.195 m?2;, atas nama  M. MURZID HILMI AZIZ;
  5. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00070  yang terletak di   Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 2.755 m?2;, atas nama  M. MURZID HILMI AZIZ;
  6. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00071  yang terletak di   Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 2.770 m?2;, atas nama  M. MURZID HILMI AZIZ;
  7. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.463  yang terletak di   Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 2.800 m?2;, atas nama  M. MURZID HILMI AZIZ;
  8. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.00715  yang terletak di   Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 1.918 m?2;, atas nama  M. MURZID HILMI AZIZ;
  9. 1 (satu) bidang tanah sebagaimana SHM No.261  yang terletak di   Desa Sukamanah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, seluas 1.3000 m?2;, atas nama  M. MURZID HILMI AZIZ;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk  segera  dan sekaligus mengganti kerugian baik kerugian materiil maupun immaterii  kepada  Penggugat yang besarnya adalah sebegai berikut
  2. Kerugian Immateriil berupa ;
  • Tagihan pokok sebesar Rp. Rp.2,990,480,337,- (Dua milyar sembilan ratus sembilan puluh juta empet ratus delapan puluh ribu  koma tiga ratus tigapuluh tujuh rupiah);
  • Bunga  berdasarkan suku bunga Bank (BRI) untuk pinjaman korporasi per tahun sebesar 8% adalah sebesar  8% x Rp.2,990,480,337,- = Rp. 239.238.426,96,- (Dua ratus tiga puluh Sembilan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus dua puluh enam koma Sembilan puluh enam rupiah)
  • Jumlah total kerugian materiil sebesar sebesar Rp. 3.229.718.763,96,- (Tiga milyar dua ratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus delapan belas ribu tujuh ratus enam puluh tiga koma sembilan puluh enam rupiah)
  1. Kerugian Immateriil, sebesar Rp. 500.000.000.,- (lima ratus juta rupiah)
  2. Menghukum Tergugat  untuk membayar  uang paksa (dwangsom)  kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini yang besarnya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari  perkara ini;
  5.  

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak