Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ZULFI GOESTAMA KAMAL, pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekitar jam 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2022, bertempat di Jl. Kopo Kel. Kebonlega Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung (depan Apotik Internasional) atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekitar jam 21.30 ketika saksi korban Reno Mahesa sedang membawa angkot Jurusan Soreang-Bandung dan sedang mencari penumpang (ngetem) di Jalan Kopo tepatnya di depan Optik Internasional duduk di belakang kemudi dan ditemani oleh saksi Intan Prihati (istri saksi Reno Mahesa) yang duduk di samping saksi Reno. Kemudian terdakwa datang dari arah depan lalu memutar ke belakang mobil langsung ke depan kearah pintu sopir sebelah kanan dan terdakwa langsung membacok saksi Reno dengan menggunakan Golok kearah kepala, kearah tangan dan arah kaki sehingga saksi Reno Mahesa mengalami luka sobek pada bagian telinga kanan, luka sobek pada bagian tangan kanan, luka sobek pada bagian lutut, luka sobek pada bagian atas mata kaki, luka sobek pada bagian kaki jempol kanan, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Reno Mahesa tidak bisa beraktifitas sehari-hari sebagai supir angkot kurang lebih selama dua bulan.
- Bahwa kejadian pembacokan yang dilakukan terdakwa pada korban Reno Mahesa karena sebelumnya ada perselisihan antara terdakwa dan saksi Reno Mahesa.
- Berdasarkan Visum Et Repertum No. 445.92/445/XI/2022/TU tanggal 24 November 2022 An. RENO MAHESA, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. R. Bagus Triaji R (Rumah Sakit Umum Daerah Soreang), dengan hasil Pemeriksaan :
- Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakit sedang
- Pada korban ditemukan :
- Pada telinga kanan terdapat luka terbuka, tepi rata, sudut luka tajam, berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.
- Pada pergelangan tangan kanan terdapat luka terbuka, tepi rata, sudut luka tajam, berukuran tujuh sentimeter kali dua sentimeter.
- Pada lutut kanan terdapat luka terbuka, tepi rata, sudut luka tajam, berukuran sepuluh sentimeter kali dua sentimeter dengan kedalaman luka lima sentimeter.
- Pada tungkai bawah kanan terdapat luka terbuka, tepi rata, sudut luka tajam, berukuran sepuluh sentimeter kali satu sentimeter.
- Pada korban dilakukan penjahitan, perawatan luka, dan pengobatan
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh empat tahun ini ditemukan luka terbuka pada telinga kanan, pergelangan tangan kanan, lutut kanan, dan tungkai bawah kanan akibat kekerasan benda tajam.
Atau
Kedua
----------Bahwa ia terdakwa ZULFI GOESTAMA KAMAL, pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekitar jam 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2022, bertempat di Jl. Kopo Kel. Kebonlega Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung (depan Apotik Internasional) atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekitar jam 21.30 ketika saksi korban Reno Mahesa sedang membawa angkot Jurusan Soreang-Bandung dan sedang mencari penumpang (ngetem) di Jalan Kopo tepatnya di depan Optik Internasional duduk di belakang kemudi dan ditemani oleh saksi Intan Prihati (istri saksi Reno Mahesa) yang duduk di samping saksi Reno. Kemudian terdakwa datang dari arah depan lalu memutar ke belakang mobil langsung ke depan kearah pintu sopir sebelah kanan dan terdakwa langsung membacok saksi Reno dengan menggunakan Golok kearah kepala, kearah tangan dan arah kaki sehingga saksi Reno Mahesa mengalami luka sobek pada bagian telinga kanan, luka sobek pada bagian tangan kanan, luka sobek pada bagian lutut, luka sobek pada bagian atas mata kaki, luka sobek pada bagian kaki jempol kanan, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Reno Mahesa tidak bisa beraktifitas sehari-hari sebagai supir angkot kurang lebih selama dua bulan.
- Bahwa kejadian pembacokan yang dilakukan terdakwa pada korban Reno Mahesa karena sebelumnya ada perselisihan antara terdakwa dan saksi Reno Mahesa.
- Berdasarkan Visum Et Repertum No. 445.92/445/XI/2022/TU tanggal 24 November 2022 An. RENO MAHESA, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. R. Bagus Triaji R (Rumah Sakit Umum Daerah Soreang), dengan hasil Pemeriksaan :
- Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakit sedang
- Pada korban ditemukan :
- Pada telinga kanan terdapat luka terbuka, tepi rata, sudut luka tajam, berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter.
- Pada pergelangan tangan kanan terdapat luka terbuka, tepi rata, sudut luka tajam, berukuran tujuh sentimeter kali dua sentimeter.
- Pada lutut kanan terdapat luka terbuka, tepi rata, sudut luka tajam, berukuran sepuluh sentimeter kali dua sentimeter dengan kedalaman luka lima sentimeter.
- Pada tungkai bawah kanan terdapat luka terbuka, tepi rata, sudut luka tajam, berukuran sepuluh sentimeter kali satu sentimeter.
- Pada korban dilakukan penjahitan, perawatan luka, dan pengobatan
. Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh empat tahun ini ditemukan luka terbuka pada telinga kanan, pergelangan tangan kanan, lutut kanan, dan tungkai bawah kanan akibat kekerasan benda tajam.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. |