Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut, untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan demi hukum sah dan berharga Surat Perjanjian Kontrak antara Penggugat dengan Tergugat Nomor: 007/PKM-SPK/JKT/III/2024 tertanggal dua puluh tiga Maret dua ribu dua puluh empat (23-03-2024) Untuk Pekerjaan Pembangunan KOSTEL Residence Cendekia yang berlokasi di Jalan A.H. Nasution, Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat.
- Menyatakan bahwa tanah dan bangunan proyek Kostel Cendekia Bandung yang berlokasi di Jalan A.H. Nasution, Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat, adalah milik Pengggugat.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan proyek Kostel Cendekia Bandung kepada Penggugat tanpa syarat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateril sebesar Rp.64.357.461.600 (enam puluh empat milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa / ‘dwangsoom” sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo, terhitung sejak tanggal putusan dalam perkara a quo diucapkan;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo untuk dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun kelak ada perlawanan banding, kasasi dan/atau upaya-upaya hukum lainnya (‘uit voorbaar bij voorad”);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian, Terimakasih.
|