Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
207/Pdt.G/2025/PN Bdg P.T. Pilar Kreasi Mandiri PT. Dinamis Anugrah Nusantara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 207/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 13 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut, untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum sah dan berharga Surat Perjanjian Kontrak antara Penggugat dengan Tergugat  Nomor: 007/PKM-SPK/JKT/III/2024 tertanggal dua puluh tiga Maret dua ribu dua puluh empat (23-03-2024)  Untuk Pekerjaan Pembangunan KOSTEL Residence Cendekia yang berlokasi di Jalan A.H. Nasution, Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat.
  4. Menyatakan bahwa tanah dan bangunan proyek Kostel Cendekia Bandung yang berlokasi di Jalan A.H. Nasution, Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat, adalah milik Pengggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan proyek Kostel Cendekia Bandung kepada Penggugat tanpa syarat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateril sebesar Rp.64.357.461.600 (enam puluh empat milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah) kepada Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa / ‘dwangsoom” sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo, terhitung sejak tanggal putusan dalam perkara a quo diucapkan;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara a quo untuk dapat dijalankan terlebih dahulu  walaupun kelak ada perlawanan  banding, kasasi dan/atau upaya-upaya hukum lainnya (‘uit voorbaar bij voorad”);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.

 

ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian, Terimakasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak