Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
563/Pdt.G/2025/PN Bdg Yosep 1.FONCE YAHYA merupakan istri Alm. RONY MANOPO
2.RUDY MANOPO merupakan Anaknya Alm. RONY MANOPO
3.EVI MANOPO merupakan Anaknya alm. RONY MANOPO
4.EVA MANOPO merupakan anaknya alm. RONY MANOPO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 563/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yosep
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FONCE YAHYA merupakan istri Alm. RONY MANOPO
2RUDY MANOPO merupakan Anaknya Alm. RONY MANOPO
3EVI MANOPO merupakan Anaknya alm. RONY MANOPO
4EVA MANOPO merupakan anaknya alm. RONY MANOPO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DIASTUTI, SH. Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Bandung
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Jual Beli  No. 94/2008 dan No. 95/2008 tertanggal 10 Juli 2008 yang telah di buat & di tanda tangani dihadapan Notaris & PPAT Diastuti, SH / Turut Tergugat I;
  4. Menghukum Turut Tergugat II untuk melakukan balik nama kembali Sertifikat No. 869 dan Sertifikat Hak Milik  No.1494  menjadi atas nama Penggugat (YOSEP);
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng, tunai  dan  sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materil, berupa kehilangan  haknya atas rumah tersebut dengan data sertifikat   SHM  No. 869 dan SHM No.1494 keduanya  an. YOSEP yang telah dibalik nama  menjadi an. RONY MANOPO(bapaknya Para Tergugat) dimana transaksi jual beli rumah tersebut belum dilunasi, dan dalam proses pembuatan Akta Jual Beli dan Balik namanya tanpa sepengetahuan Penggugat. Sehingga Penggugat mengalami kerugian sebesar                                     Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah);

 

  1. Kerugian Immaterial, berupa kehilangan waktu dan biaya serta tenaga, Fikiran selama 16 tahun, serta rusaknya nama baik, yang tidak dapat dinilai dengan uang namun jika dinilai dengan  uang, yaitu sebesar  Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 2 Sertifikat Rumah  tersebut dibawah ini:
  2. Rumah di jalan Terusan Pasir Koja No. 186 Kelurahan Sukaasih Kota Bandung yang terdiri dari 2 Sertifikat,  yaitu; Sertifikat Hak Milik No. 869 dengan luas tanah 58 m2;  dan
  3. Sertifikat Hak Milik No.1494 dengan luas tanah 91 m2;

yang keduanya  atas nama RONY MANOPO;

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Etbono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak