| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1041/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.MAYANG HARTATI, SH 2.AMBAR ARUM, SH |
Asep sambudi bin suwardi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Narkotika |
| Nomor Perkara | 1041/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6373/M.2.10/Enz.2/11/2025 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Bahwa terdakwa ASEP SAMBUDI BIN SUWARDI pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WIB, atau masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 di Cimaung Pangalengan Kabupaten Bandung, atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumannya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Kelas I Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili ini,”tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut di lakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------- ? |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
