Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
342/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.Drs. Bambang Setyawan, Ak.
2.Momi Wulled Honggo
2.PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk KC Bandung
3.Kepala Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 342/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Bambang Setyawan, Ak.
2Momi Wulled Honggo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Markus Rinaldi Natanael, S.H.Drs. Bambang Setyawan, Ak.
2Markus Rinaldi Natanael, S.H.Momi Wulled Honggo
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk KC Bandung
2Kepala Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat merupakan nasabah PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk Kota Bandung yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum, yang merugikan Para Penggugat, yakni : melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 Jo UU. No. 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19);
  4. Menyatakan pelaksanaan lelang terhadap jaminan SHM No. 835/Babakan Sari, LT : 522 m2 an Doktorandus Bambang Setyawan Akuntan, Jl. Babakan Sari No. 180 (disertifikat tertera Jl. Babakan Sari) Kelurahan Babakan Sari Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung di bawah harga pasar adalah tidak sah menurut hukum;
  5. Menghukum Tergugat I untuk tidak mengajukan permohonan lelang kepada Tergugat II terhadap jaminan SHM No. 835/Babakan Sari, LT : 522 m2 an Doktorandus Bambang Setyawan Akuntan, Jl. Babakan Sari No. 180 (disertifikat tertera Jl. Babakan Sari) Kelurahan Babakan Sari Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung;
  6. Menghukum Tergugat II untuk tidak menerima permohonan lelang dari Tergugat I terhadap jaminan SHM No. 835/Babakan Sari, LT : 522 m2 an Doktorandus Bambang Setyawan Akuntan, Jl. Babakan Sari No. 180 (disertifikat tertera Jl. Babakan Sari) Kelurahan Babakan Sari Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung di bawah harga pasar;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit Voerbaar Bij Vorraad), walaupun ada upaya hukum dari Tergugat I dalam perkara ini;
  8. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan kerugian Para Penggugat sebesar Rp. 11. 041.000.000.- (sebelas miliar empat puluh satu juta rupiah) jika lelang tetap dipaksakan;
  9. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap hari apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  10. Membebani Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak