Tanggal Pendaftaran |
Senin, 14 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Nomor Perkara |
65/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat |
Kamis, 10 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Dede Ayi Topan | 2 | Ananda Putra Lukmana | 3 | Hanif Maulana | 4 | Restu Robby |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M. Husni Mubarak | Dede Ayi Topan | 2 | M. Husni Mubarak | Ananda Putra Lukmana | 3 | M. Husni Mubarak | Hanif Maulana | 4 | M. Husni Mubarak | Restu Robby |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. ANIMO RESTO PRIMERA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kepada Penggugat adalah BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat tidak pernah terputus sejak hari pertama bekerja di Mujigae Resto milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan Kembali Para Penggugat sebagai PEKERJA PERMANEN (PKWTT) pada posisi dan jabatan semula di Mujigae Resto milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;
- Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |