Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.Dede Ayi Topan
2.Ananda Putra Lukmana
3.Hanif Maulana
4.Restu Robby
PT. ANIMO RESTO PRIMERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 65/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dede Ayi Topan
2Ananda Putra Lukmana
3Hanif Maulana
4Restu Robby
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Husni MubarakDede Ayi Topan
2M. Husni MubarakAnanda Putra Lukmana
3M. Husni MubarakHanif Maulana
4M. Husni MubarakRestu Robby
Tergugat
NoNama
1PT. ANIMO RESTO PRIMERA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  •  
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kepada Penggugat adalah BATAL DEMI HUKUM;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat tidak pernah terputus sejak hari pertama bekerja di Mujigae Resto milik Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan Kembali  Para Penggugat sebagai PEKERJA PERMANEN (PKWTT) pada posisi dan jabatan semula di Mujigae Resto milik Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;

 

  1. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

  •  

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak