Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
481/Pdt.G/2025/PN Bdg Emsy Sianturi alias Paemsy Siantury alias Paemsy Sianturi 1.Andreas Parningotan Sitorus
2.Vera Andriani Sitorus
3.Eva Ariyunita Sitorus
4.Christine Emry Labora Sitorus
5.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Bandung Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandung Martadinata
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 481/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Emsy Sianturi alias Paemsy Siantury alias Paemsy Sianturi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Andreas Parningotan Sitorus
2Vera Andriani Sitorus
3Eva Ariyunita Sitorus
4Christine Emry Labora Sitorus
5PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Bandung Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandung Martadinata
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PETITUM

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bandung Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Drs.P.Ferry Sitorus, BE alias Panginutan Ferry Sitoroes alias Pangihutan Sitorus alias Pangihutan Ferry Sitoroes, B.E. alias P.Ferry Sitorus adalah sebagai berikut:
  3. Emsy Sianturi alias Paemsy Siantury alias Paemsy Sianturi (Penggugat).
  4. Andreas Parningotan Sitorus (Tergugat I).
  5. Vera Andriani Sitorus (Tergugat II).
  6. Eva Ariyunita Sitorus (Tergugat III).
  7. Christine Emry Labora Sitorus (Tergugat IV).
  8. Menetapkan Deposito Berjangka milik almarhum Drs.P.Ferry Sitorus, BE alias Panginutan Ferry Sitoroes alias Pangihutan Sitorus alias Pangihutan Ferry Sitoroes, B.E. alias P.Ferry Sitorus yang tersimpan pada Tergugat V (Bank BRI KC Bandung Martadinata) dengan rincian sebagai berikut:
  9. Deposito Berjangka BRI No. DC 0571880, Rek No. 0389-01-001826-40-9 tertanggal 25 Oktober 2017 atas nama Drs.P.Ferry Sitorus, BE senilai Rp1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 25 November 2017.
  10. Deposito Berjangka BRI No. DC 0571516, Rek No. 0389-01-002127-40-0 tertanggal 26 November 2018 atas nama Drs.P.Ferry Sitorus, BE senilai Rp350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 26 Desember 2018.
  11. Deposito Berjangka BRI No. DC 0571178, Rek No. 0389-01-002304-40-0 tertanggal 29 Juli 2019 atas nama Drs.P.Ferry Sitorus, BE senilai Rp1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 29 Agustus 2019.

sebagai Harta Bersama yang didalamnya termasuk juga Harta Peninggalan dari almarhum Drs.P.Ferry Sitorus, BE alias Panginutan Ferry Sitoroes alias Pangihutan Sitorus alias Pangihutan Ferry Sitoroes, B.E. alias P.Ferry Sitorus yang belum pernah dibagi kepada para ahli waris almarhum Drs.P.Ferry Sitorus, BE alias Panginutan Ferry Sitoroes alias Pangihutan Sitorus alias Pangihutan Ferry Sitoroes, B.E. alias P.Ferry Sitorus.

  1. Menghukum dan memerintahkan Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV selaku para ahli waris dari almarhum Drs.P.Ferry Sitorus, BE alias Panginutan Ferry Sitoroes alias Pangihutan Sitorus alias Pangihutan Ferry Sitoroes, B.E. alias P.Ferry Sitorus untuk menerima pembagian Deposito Berjangka masing-masing sebagai berikut:
  2. Penggugat selaku istri           : ½ + (1/2 x 1/5) = 3/5 bagian
  3. Anak-anaknya, yaitu:
  4. Tergugat I             : ½ x 1/5 = 1/10 (satu per sepuluh) bagian
  5. Tergugat II                       : ½ x 1/5 = 1/10 (satu per sepuluh) bagian
  6. Tergugat III                      : ½ x 1/5 = 1/10 (satu per sepuluh) bagian
  7. Tergugat IV                      : ½ x 1/5 = 1/10 (satu per sepuluh) bagian
  8. Menghukum Tergugat V untuk mencairkan Deposito Berjangka senilai Rp2.350.000.000 (Dua Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) milik almarhum Drs.P.Ferry Sitorus, BE alias Panginutan Ferry Sitoroes alias Pangihutan Sitorus alias Pangihutan Ferry Sitoroes, B.E. alias P.Ferry Sitorus yang tersimpan pada Tergugat V (Bank BRI KC Bandung Martadinata) sebagaimana:
  9. Deposito Berjangka BRI No. DC 0571880, Rek No. 0389-01-001826-40-9 tertanggal 25 Oktober 2017 atas nama Drs. P. Ferry Sitorus, BE senilai Rp1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 25 November 2017.
  10. Deposito Berjangka BRI No. DC 0571516, Rek No. 0389-01-002127-40-0 tertanggal 26 November 2018 atas nama Drs. P. Ferry Sitorus, BE senilai Rp350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 26 Desember 2018.
  11. Deposito Berjangka BRI No. DC 0571178, Rek No. 0389-01-002304-40-0 tertanggal 29 Juli 2019 atas nama Drs. P. Ferry Sitorus, BE senilai Rp1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 29 Agustus 2019.untuk diserahkan kepada masing-masing ahli waris dari almarhum Drs.P.Ferry Sitorus, BE alias Panginutan Ferry Sitoroes alias Pangihutan Sitorus alias Pangihutan Ferry Sitoroes, B.E. alias P.Ferry Sitorus sesuai proporsi haknya masing-masing.
  12. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uit voerbaar bij voorad).
  13. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul sebagai akibat dari perkara ini.

 

ATAU

Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bandung Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak