Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah Penggeledahan Rumah Pemohon yang dilakukan oleh Termohon;
- Menyatakan tidak sah Penangkapan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut terkait tindakan Penggeledahan Rumah dan Penangkapan Pemohon yang dibuat oleh Termohon;
- Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon secara seketika setelah dibacakannya putusan atas Permohonan Praperadilan a quo;
- Menyatakan Pemohon berhak memperoleh rehabilitasi atas tidak sahnya Penggeledahan Rumah dan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon;
Atau
Bilamana Hakim Tunggal Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |